Pengadilan Agama Tenggarong Tangani 468 Kasus Perceraian
(Faidil Anwar)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TENGGARONG- Pengadilan
Agama (PA) Tenggarong terhitung mulai Januari 2021 hingga menjelang akhir Maret
2021 menangani 468 perkara kasus perceraian.
Hal ini disampaikan Panitera Hukum Muda
Pengadilan Agama Tenggarong Faidil Anwar, kepada Poskotakaltimnews, diruang
kerjanya, Rabu (24/3/2021).
“Dari 468 perkara perceraian, sebanyak 258
perkara yang diproses dan sisanya masuk kriteria putus yaitu permohonan cerai
yang ditolak, digugurkan, dicabut, dicoret, dan tidak diterima.” ungkapya.
Sesuai data yang masuk di Pengadilan Agama
Tenggarong, pada Januari 2021 terdapat 250 perkara terdiri 74 cerai talak, dan
176 perkara cerai gugat, untuk bulan Februari ada 122 kasus terdiri dari 36
perkara cerai talak dan 86 cerai gugat.
Sementara pada Maret 2021 ada sebanyak 96
kasus terdiri 20 perkara cerai talak dan 76 cerai gugat.
"Bisa di lihat dari Januari 2021
sebanyak 250 perkara yang masuk, sedangkan Maret 2021 hanya 96 perkara dan bisa
saja bertambah.Kasus perceraian ini terjadi, karena banyak faktor, misal faktor
ekonomi dalam rumah tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan
perselingkuhan,"katanya.
Kasus perceraian sangat berdampak terhadap
mental anak, maka dari itu, semuanya harus di pertimbangkan secara matang
matang dalam perkara perceraian.(*riz)